Informasi Seputar Desa Mlagen

Saturday, November 7, 2009

4 PNS DIPECAT, JUDI MENDOMINASI

Deretan pegawai negeri di Rembang dalam sebuah pengambilan sumpah jabatan. Mereka diminta harus mematuhi aturan kepegawaian.

Rembang – Hingga bulan November sepanjang tahun ini, sudah ada 6 orang pegawai negeri sipil PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Rembang yang dikenai sanksi tegas, karena melanggar aturan kepegawaian. Bahkan 4 orang diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Selain itu juga masih ada 9 orang PNS yang masih menjalani proses pemeriksaan Inspektorat dan jika sudah selesai, maka akan menyusul mendapatkan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Rembang Subaghyo mengatakan angka penindakan bagi pegawai yang melanggar dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren peningkatan. Hal ini menunjukkan adanya fungsi pengawasan dan pembinaan pegawai semakin berjalan efektif.

Menurut Subaghyo pegawai negeri yang diberhentikan tidak dengan hormat, rata rata karena melakukan tindak perjudian. Memang sanksi tidak berdasarkan besar kecilnya vonis di Pengadilan Negeri, tetapi dalam aturan kepegawaian berjudi sudah termasuk pelanggaran berat.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Rembang Subaghyo menambahkan bagi pegawai yang telah dipecat, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan uang pensiun. Maka dari itu serangkaian penindakan tegas terhadp PNS, diharapkan akan menjadi efek jera bagi pegawai lainnya supaya tidak coba coba melanggar aturan.

Pelanggaran lain yang kerap terjadi dikalangan pegawai negeri sipil adalah perselingkuhan dan bahkan pernah ada pula yang hamil diluar nikah. Hal ini memang cukup memprihatinkan, karena PNS sebagai abdi masyarakat seharusnya bisa menjadi contoh yang baik.

Lantaran jumlah pegawai negeri di kabupaten Rembang mencapai 8.500 orang lebih, maka masyarakat juga bisa membantu fungsi kontrol apabila mengetahui ada pelanggaran.


sumber : http://r2b.myadgame.com

Share:

0 komentar:

Post a Comment