Informasi Seputar Desa Mlagen

Monday, November 16, 2009

LIGHT ON, JANGAN DIANGGAP PEMBOROSAN

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Zamroni (kiri) memimpin sosialisasi light on di kawasan tugu Adipura depan gedung DPRD Rembang, Sabtu pagi.

Rembang – Sosialisasi untuk menyalakan lampu sepeda motor disiang hari atau light on terus dipergencar oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Rembang. Pada Sabtu pagi misalnya, sekitar 30 orang anggota Satlantas mengadakan sosialisasi light on. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rembang AKP Zamroni menyebar ke 4 lokasi dalam kota, diantaranya yakni perempatan stasiun angkutan, perempatan Jaeni, perempatan Penthungan dan di bundaran tugu Adipura depan gedung DPRD.

Sebagian pengendara sepeda motor memang selama ini kurang menyadari arti penting menyalakan lampu pada waktu siang hari, karena dianggap pemborosan. Kasat Lantas Polres Rembang AKP Zamroni menjelaskan kewajiban light on sudah diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang baru.

Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka kecelakaan. Sepeda motor dijadikan fokus penanganan karena berdasarkan data, pengendara sepeda motorlah yang paling banyak mengalami kecelakaan lalu lintas. AKP Zamroni berharap masyarakat bisa cepat memahami aturan ini, jangan hanya pada saat ketika diingatkan oleh polisi. Pihak Satlantas membuat slogan “Rembang Menyala” sehingga sosialisasi light on bisa cepat dikenal dan disokong bersama sama.

Dalam beberapa hari ke depan, aparat kepolisian masih memberikan sosialisasi dan aksi simpatik bagi pengendara sepeda motor. Pelanggar baru akan ditindak, apabila masa sosialisasi light on sudah mencukupi, termasuk sampai ke pelosok pedesaan.

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 yang telah disahkan, pengendara sepeda motor yang kepergok tidak menyalakan lampu sepeda motor bisa diancam dengan denda Rp 100 ribu.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Zamroni mengungkapkan ketentuan itu baru sebatas ancaman dan pihaknya berinisiatif untuk mengkonsultasikan masalah ini kepada Pengadilan Negeri Rembang, supaya denda tersebut jangan langsung diterapkan sepenuhnya.

Untuk penindakan yang kali pertama, diharapkan denda bisa diturunkan seminimal mungkin, agar jangan sampai memberatkan masyarakat dan kemudian dinaikkan secara bertahap menyesuaikan waktu.


sumber : http://r2b.myadgame.com

Share:

0 komentar:

Post a Comment