Informasi Seputar Desa Mlagen

Monday, November 16, 2009

“KAMI TIDAK DISURUH BUPATI…”

Penertiban spanduk liar sudah menjadi agenda rutin Satpol PP.

Rembang – Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) kabupaten Rembang bergerak cepat dengan menertibkan ratusan spanduk kandidat calon bupati dan wakil bupati yang tidak berizin, sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Atribut spanduk paling banyak merupakan milik Ali Subchan, warga desa Dadapan Sedan yang santer disebut disebut akan maju dalam Pilkada. Sedangkan atribut visi misi Yahya Amin warga desa Sumbergirang Lasem, salah satu yang berminat mencalonkan diri sebagai Bupati dari jalur independen dibongkar sendiri oleh tim suksesnya di kecamatan Sedan dan Kragan.

Reporter R2B pada Minggu siang mewawancarai Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Haryadi melalui sambungan telefon.

Haryadi menegaskan bahwa spanduk ucapan Idul Adha milik Ali Subchan dan atribut milik Yahya Amin merupakan atribut liar tanpa izin, sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah DPPKAD. Bahkan perwakilan dari DPPKAD juga ikut turun mendampingi jalannya penertiban. Haryadi menyatakan penertiban spanduk tersebut bukan atas perintah Bupati Rembang Mohammad Salim yang juga merupakan kandidat calon bupati Partai Demokrat, akan tetapi karena memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP. Siapa saja yang melanggar dalam pemasangan spanduk atau reklame, pasti akan ditertibkan.

Sejumlah spanduk milik Ali Subchan yang ditertibkan seperti di dekat Gedung Haji, Jl Pemuda Rembang. Di tempat tersebut tampak pula spanduk bergambar Bupati Mohammad Salim dengan logo Pemkab Rembang yang masih tegak membentang. Mengenai spanduk Bupati ini memang sudah mengantongi izin.

Ketika ditanya kenapa penertiban spanduk harus digelar hingga tengah malam ? Kasi Penegakan Perda Satpol PP Haryadi menuturkan tak ada maksud apa apa, tetapi lebih karena menyesuaikan kesiapan petugas.

Ratusan spanduk kandidat calon bupati dan wakil bupati selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP. Barang barang tersebut boleh saja diambil oleh pemiliknya, dengan catatan harus mematuhi prosedur dan ketentuan izin apabila akan kembali dipasang.


sumber : http://r2b.myadgame.com

Share:

0 komentar:

Post a Comment