Informasi Seputar Desa Mlagen

Friday, October 23, 2009

SORE YANG MENEGANGKAN, 3 TERSANGKA DITEMBAK

3 orang tersangka pelaku perampas mobil sewaan kesakitan di IGD RS dr R Sutrasno Rembang, ketika petugas kesehatan mengeluarkan butiran peluru Kamis sore.

Salah satu tersangka H. Muhammad Ali (baju biru) digandeng anggota Reskrim menuju ruang pemeriksaan.

Barang bukti mobil Toyota Avanza yang dirampas tersangka.

Sarang – Anggota Reserse Dan Kriminal Polres Rembang terpaksa menembak tiga orang tersangka pelaku perampas mobil sewaan, Kamis sore. Upaya tegas ini dilakukan polisi, setelah para tersangka berusaha melawan petugas dan berniat melarikan diri saat diamankan dari Grobogan dalam perjalanan menuju ke Rembang.

Tiga tersangka pelaku perampas mobil sewaan tersebut adalah Irfanul Hakim mengaku asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat, Rizky Maulana dari Madura Jawa Timur dan H. Muhammad Ali mengaku berasal dari Jakarta. Kaki kanan ketiganya kini mengalami luka tembak. Mereka sebelumnya menyewa sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1696 VE dari Mita Rent Car di Surabaya Jawa Timur, berdalih akan digunakan untuk ziarah Wali 5.

Mobil dikemudikan langsung oleh petugas dari perusahaan sewa mobil M Noer Ishartanto. Saat berada di Tuban Jawa Timur, salah satu tersangka memasukkan obat tidur ke dalam minuman sang sopir. Selang beberapa jam, sopir pingsan dan dibuang ke tepian jalan desa Lodan Kulon kecamatan Sarang.

Mobil kemudian dilarikan oleh para tersangka. Namun mereka tak mengira mobil sewaan tersebut ternyata sudah dipasangi system GPRS, sehingga mudah dilacak. Tersangka pelaku beserta mobil hasil kejahatan akhirnya bisa tertangkap di Grobogan. Salah satu tersangka Irfanul Hakim mengaku rencana merampas mobil sewaan memang sudah dirancang sebelumnya. Dia sendiri baru pertama kali ini ikut beraksi, setelah dibujuk oleh tersangka lain. Itupun karena terdesak kebutuhan uang.

Selama ini perusahaan Mita Rent Car memang memasang semacam alat khusus yang sewaktu waktu bisa digunakan untuk memantau keberadaan mobil. Menurut Bambang Supriyadi, petugas dari Mita Rent Car yang datang ke Mapolres Rembang mengungkapkan langkah semacam itu cukup penting, lantaran belakangan ini aksi kejahatan merampas mobil dengan berpura pura menjadi penyewa sudah kerap kali terjadi.

Pada hari Kamis, petugas Reskrim Polres Rembang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugirman menjemput para tersangka pelaku dari Grobogan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, karena tempat kejadian pembuangan korban berada di wilayah hukum Polres Rembang. Hanya saja di tengah perjalanan tersangka nekat akan kabur, sehingga pihaknya tidak mau ambil resiko, dengan secepatnya melumpuhkan kaki para tersangka. Setelah butiran peluru bisa diambil oleh petugas IGD rumah sakit dr R Sutrasno Rembang, tiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rembang untuk dimintai keterangan aparat kepolisian. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.


sumber : http://r2b.myadgame.com/

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive