Informasi Seputar Desa Mlagen

Sunday, October 18, 2009

Persyaratan peroleh Sertifikat Hutan Lestari

Sale-ADM Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo-Ir Susilo Budi Wacono menyatakan, agar satu KPH dapat memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari, salah satu unsur yang mesti dipenuhi selama setahun-saat dan pasca penilaian adalah tidak pernah melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Apabila hal tersebut dilanggar maka jangan berharap dapat memperoleh sertifikasi, bahkan kasus kekerasan yang dilakukan satu KPH dapat mempengaruhi penundaan pemberian sertifikat pengelolaan hutan lestari KPH lain yang tengah masuk proses penilaian.
Oleh karena itu, menurut ADM KPH Kebonharjo, jajaran manajemen Perum Perhutani telah manginstruksikan agar seluruh stafnya dimanapaun berada untuk merubah peradigma pengelolaan hutan dengan sistem memberdayakan masyarakat yang tinggal sekitar kawasan hutan melalui sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dengan membentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Perum perhutani tidak boleh memperlakukan masyarakat sekenanya, melainkan diajak bekerja sama untuk mengelola hutan.
Susilo Budi Wacono menambahkan, wilayah hutan yang diampu KPH Kebonharjo seluas 17 ribu hektar, 70 % berada di kabupaten rembang-18 % di Tuban-sisanya 12 % di Blora. Menurut data terakhir, jumlah LMDH yang dilibatkan mengelola lahan KPH Kebonharjo sebanyak 59 lembaga, dengan anggota ribuan orang. 44 LMDH berada di Rembang - 9 di Tuban - 6 di Blora. Selain mereka diberi keleluasaan ikut mengelola kawasan dalam hutan sesuai dengan tanaman yang dijinkan, LMDH juga menerima dana bagi hasil (sharing) produksi kayu dari perum perhutani.

sumber: http://rembangkab.go.id
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive