Informasi Seputar Desa Mlagen

Saturday, October 24, 2009

Peredaran garam memenuhi standar SNI

Rembang-Dari Hasil operasi Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Peraturan daerah kabupaten Rembang nomor 12 tahun 2007 tentang pelarangan dan pengendalian peredaran garam tidak beryodium di kabupaten Rembang, pada bulan September –oktober di sejumlah pasar dan produsen garam, telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yakni diatas 30 Part per million (ppm).

Kepala tim Gakkum Aiptu Sunandar melalui anggota Tim Prastowo mengatakan, operasi yang melibatkan dinas instansi terkait merupakan ke 3 dari 4 rangkaian operasi di tahun 2009. Dari hasil operasi di 4 produsen garam dan 10 pasar tidak ditemukan garam konsumsi yang tidak beryodium, Hasilnya semua garam yang beredar dipasaran telah memenuhi standar SNI dan sesuai Perda yakni mengandung yodium diatas 30 PPM.

Aggota tim Gakkum Prastowo lebih lanjut menjelaskan, untuk mengurangi peredaran garam tidak beryodium terutama garam Grosok, agar tidak dikonsumsi masyarakat, Tim Gakkum juga melakukan penyemprotan lapak yang dipakai pedagang Grosok, dengan memberi tulisan “Khusus untuk pakan ternak”, Harapannya masyarakat yang akan mengkonsumsi malu atau enggan membeli, Karena garam grosok diperuntukkan khsusus untuk pakan ternak.

Sedangkan atas keberhasilan Tim penegakan hukum Kabupaten Rembang dalam penegakan perda nomor 12 tahun 2007 tentang peredaran garam tidak beryodium, beberapa waktu lalu menerima kunjungan study banding dari kabupaten Probolinggo Jawa timur dan propinsi jawa barat.

sumber : cbfmrembang.blogspot.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive