Informasi Seputar Desa Mlagen

Sunday, October 18, 2009

Dimungkinkan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Independen

Rembang-Ketua KPUK Rembang-M Affan menyebutkan, dalam pilkada Rembang tahun depan dimungkinkan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen. Dengan Persyaratan utamanya harus mampu mengumpulkan pendukung sebanyak 4% dari total penduduk Rembang saat dilaksanakan pilkada. Berdasarkan prakiraan, jumlah penduduk di kabupaten Rembang sebanyak 600-an ribu pada tahun 2010, maka dibutuhkan dukungan sekitar 24 ribu.


Menurut Affan, bentuk dukungan yang dibutuhkan menyebutkan, tertulis secara rinci data nama - alamat disertai foto copy KTP. Untuk keabsahan lampiran data yang dibutuhkan, juga harus dilengkapi materai. Dukungan 24 ribu orang wajib tersebar di lebih dari separuh jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Rembang. Namun untuk amannya, pasangan calon independen sebaiknya menggalang dukungan diatas angka 24 ribu.


Affan menambahkan, dukungan yang harus didapat pasangan calon independen terlepas dari unsur panitia penyelenggara pilkada. Seperti KPUK-PPK-PPS-KPPS-Panwaskab-panwascam dan PPL. Oleh karena itu, pasangan calon independen harus terus mencermati nama-nama pendukung yang digalang, karena nama-nama yang diatur dalam ketentuan tidak diperbolehkan memberikan dukungan dan masuk daftar pendukung, atau pencalonannya gugur demi hukum karena melanggar aturan yang berlaku.

sumber : http://rembangkab.go.id/

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive